tirto.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBC) Kementerian Keuangan akan mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sebelum tahun 2024 berakhir. Kenaikan HJE rokok, menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, merupakan pengganti dari tidak naiknya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025. “Pita cukainya kan nggak, untuk pita cukainya nggak naik. Harganya akan ditetapkan, tapi kemungkinan insyaAllah di penghujung bulan ini. Harga jual eceran saja,” ungkapnya, usai Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Meski begitu, dia belum mengungkapkan berapa besaran kenaikan HJE yang akan mulai berlaku di tahun depan tersebut. “Belum tahu, nanti tunggu pengumuman ya,” sambung Askolani. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah mengumumkan bahwa di tahun 2025 tarif cukai rokok yang saat ini rata-rata sebesar 10 persen, tidak akan mengalami kenaikan di tahun depan. Hal ini seiring dengan tidak adanya pembahasan kebijakan CHT dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan,” ungkapnya saat Konferensi Pers APBN Kita Agustus 2024, di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). Meski tarif CHT tak naik, Askolani tengah mengkaji kebijakan lain untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat sekaligus memberantas pengedaran rokok ilegal, salah satunya melalui kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok. Namun, rilis kebijakan penyesuaian harga jual eceran rokok baru dapat disampaikan kepada industri beberapa bulan lagi. “Kemudian pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya, dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri. Tentunya masih akan dipastikan beberapa bulan lagi,” kata dia. Askolani menjelaskan, kebijakan tarif CHT alias cukai rokok akan sangat mempertimbangkan fenomena downtrading rokok atau peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah. Dengan maraknya fenomena ini, penerimaan cukai rokok pun akan sulit tumbuh. “Kebijakan CHT 2025 ini bisa mempertimbangkan kebijakan downtrading juga, perbedaan rokok golongan 1, 2 dan 3 yang relatif tinggi itu jadi faktor adanya downtrading di rokok. Tentunya evaluasi, adapun beberapa tahun CHT dari basis arah CHT 2025 akan di-review kembali oleh pemerintah untuk penetapannya,” sambungnya.
tirto.id – EkonomiReporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi