KPK Apresiasi Putusan MK yang Beri Wewenang Usut Korupsi Militer

KPK Apresiasi Putusan MK yang Beri Wewenang Usut Korupsi Militer

30 November 2024, 9:39

Gery David Sitompul | Jum’at, 29/11/2024 23:41 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer atau TNI.
Ketetapan itu dituangkan dalam putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang diterbitkan 29 November 2024. MK mengabulkan sebagian tuntutan uji materi pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat 29 November 2024.
Dalam uji materi tersebut, KPK bertindak dan menjadi pihak terkait yang memberikan fakta berupa kendala dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi dengan subjek hukum sipil bersama anggota TNI.

“Yang selama ini walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut tetapi dalam pelaksanaan jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI perkaranya displit, yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” ucap Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan putusan MK tersebut menguatkan dan menegaskan kewenangan untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.
“KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” ucap dia.

Adapun Pasal 42 UU KPK berbunyi: “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”
MK menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak ditambahkan frasa di akhir Pasal.
Tambahan frasa tersebut berbunyi, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”
MK memberi penekanan sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur sipil dan militer penanganannya sejak awal dilakukan oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK. Kewenangan itu berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK,” bunyi pertimbangan MK.

KEYWORD : KPK Mahkamah Konstitusi TNI Kasus Korupsi Putusan MK

Partai

Institusi

K / L

, ,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi