“Melalui LPePD berbagai layanan publik di daerah dapat terintegrasikan. Langkah ini dilakukan utamanya untuk mendukung peran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah,”Jakarta (ANTARA) – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Ford Foundation berkolaborasi mengembangkan model Layanan Publik Elektronik Pemerintah Daerah (LPePD) untuk mengatasi berbagai hambatan dan keterbatasan daerah dalam melakukan transformasi digital pelayanan publik.Plh. Sekretaris BSKDN Kemendagri Tomy V Bawulang mengatakan LPePD merupakan sebuah arsitektur penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik yang dirancang dengan model cloud computing.”Melalui LPePD berbagai layanan publik di daerah dapat terintegrasikan. Langkah ini dilakukan utamanya untuk mendukung peran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah,” kata Tomy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Dia menegaskan LPePD memiliki sejumlah keunggulan di antaranya efisiensi biaya serta fleksibilitas dalam pengembangan layanan sesuai kebutuhan daerah.”Melalui forum sosialisasi ini, BSKDN mencoba untuk lebih menyebarluaskan pemanfaatan LPePD ke berbagai daerah, khususnya bagi daerah-daerah yang belum memiliki basis layanan digital atau belum optimal dalam implementasinya,” ujarnya.Sementara itu, perwakilan pakar dari Universitas Indonesia Teguh Kurniawan menekankan pentingnya memiliki visi yang jelas, serta pendekatan komprehensif dalam menerapkan transformasi digital.”Implementasi strategi transformasi digital yang efektif sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Teguh.Menurutnya, pendekatan multi stakeholder termasuk pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan inisiatif ini.Dirinya juga mengingatkan pentingnya sistem pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan dan memetakan area yang perlu perbaikan dalam birokrasi.Ia menilai transformasi digital dapat berjalan dengan baik apabila didukung dengan kesiapan aparat dan budaya masyarakat yang mau beralih ke digital.”Begitu juga dengan budaya, budaya kita dengan budaya yang non-digital harus (diubah menjadi budaya) digital itu juga mungkin harus disesuaikan, begitu pun dengan strukturnya, kita sudah digital strukturnya juga harus mengikuti. Jadi berbagai hal ini harus jadi perhatian,” terangnya.Sejalan dengan itu, perwakilan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman mengungkapkan kesenjangan digital di daerah menjadi tantangan utama dalam menerapkan LPePD.Perencanaan yang matang dalam transformasi digital sangat diperlukan untuk mengatasi kesenjangan pengetahuan dan keterampilan antar berbagai level pemerintahan.Menurutnya, pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) maupun pelatihan bagi Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran digitalisasi pelayanan publik.Herman juga menekankan pentingnya kemudahan dan kepastian dalam pelayanan publik.”Kemudahan dan kepastian terkait apa? Kemudahan dan kepastian terkait prosedurnya, kemudahan dan kepastian terkait waktu layanan, dan yang ketiga adalah kemudahan dan kepastian terkait biaya layanan,” pungkas Herman.Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya.Mereka di antaranya Penjabat (Pj.) Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni, Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Dumai T.R Fahsul Falah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai Lukman Dahlan.Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024