Teh Novi Persilakan Kemensos Ambil Sisa Uang Donasi Agus Salim Senilai Rp 1,3 Miliar

Teh Novi Persilakan Kemensos Ambil Sisa Uang Donasi Agus Salim Senilai Rp 1,3 Miliar

30 November 2024, 20:57

Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi) beserta Denny Sumargo meminta bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kisruh donasi korban penyiraman air keras Agus Salim.Pada Jumat (29/11/2024), Teh Novi Novi dan Denny Sumargo pun bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, untuk menjelaskan duduk permasalahan polemik donasi tersebut.Raung tangis Agus Salim usai mediasi dengan Pratiwi Noviyanthi di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024) kembali berujung kegagalan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]Kini, Teh Novi mengaku rela bila sisa uang donasi yang berada di rekening yayasan diambil alih oleh Kemensos.Pengakuan tersebut disampaikan Teh Novi ketika melakukan siaran langsung bersama Bunda Corla di TikTok, baru-baru ini.”Sekarang sudah selesai ya?” tanya Bunda Corla, dikutip dari kanal YouTube Tsc Project pada Sabtu (30/11/2024).”Sudah, aku tinggal menunggu aja keputusannya seperti apa. Kalau misalnya nanti (uang donasi) mau diambil pengadilan, diambil Kemensos, atau siapapun silakan,” ujar Teh Novi.Teh Novi pun menegaskan bahwa saat ini sisa donasi senilai Rp1,3 miliar masih tetap di rekening yayasan.”Aku pastikan duitnya masih ada di aku, di yayasan, utuh, enggak kurang seperak pun,” ucapnya lagi.Awalnya, uang donasi yang terkumpul mencapai Rp1,5 miliar di rekening Agus. Namun, uang tersebut tidak difungsikan sebagai mana mestinya yaitu untuk pengobatan mata dan kulit.Pada akhirnya, Novi menyarankan agar uang tersebut dipindahkan ke rekening yayasan untuk sementara waktu supaya pengeluarannya dapat diawasi secara lebih baik.Tetapi setelah pemindahan uang donasi, Agus melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya dengan bantuan kuasa hukumnya, Farhat Abbas pada 26 Oktober Oktober 2024 lalu.Laporan pemerasan tersebut teregristasi dengan nomor LP/B/6484/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Novi dikenakan dugaan Tindak Pidana pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan terancam empat tahun penjara.Kisruh ini sebenarnya hampir selesai, setelah Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi menggelar mediasi pada 26 November 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun sayanya, mediasi ini kembali gagal. Teh Novi memilih wal kout saat mediasi tersebut, karena ada beberapa poin perdamaian yang tidak disetujui Novi.Pada Jumat (30/11/2024), Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo mendatangi Kementerian Sosial untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Novi pun lega, karena pihak Kemensos akan mengambil alih kasus ini.Foto: Pratiwi Noviyanthi [Instagram/@pratiwi_noviyanthi]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi