UMP Naik 6,5 Persen, Begini Besaran Upah Minimum di Sejumlah Kota Besar

UMP Naik 6,5 Persen, Begini Besaran Upah Minimum di Sejumlah Kota Besar

2 December 2024, 9:41

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan upah minimun pada 2025 terbilang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya 2024. Pada 2025, pemerintah memutuskan menaikkan upah minimun sebesar 6,5 persen, sementara pada 2024 lalu hanya 3,6 persen.

Besaran kenaikan upah itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Dia memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait Upah minimum akan diumumkan oleh Menaker,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

Prabowo memastikan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya soal kebutuhan hidup layak. Ia juga memastikan bahwa upah minimum ini juga berlaku untuk buruh yang bekerja di bawah 12 bulan.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa upah minimum ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Sebelumnya, kata Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan UMP 2025 naik 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan lainnya dengan pimpinan buruh, maka diputuskan naik menjadi 6,5 persen.

Prabowo menyebut, pemerintahan Kabinet Merah Putih berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Itu sebabnya, ia menganggap penting dan terus akan memperbaiki kesejahteraan buruh.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Peraturan Menteri (Permen) soal Upah Minimum akan terbit akhir November 2024. Hal ini disampaikan usai dirinya melaporkan progres dan mendengar arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin kan saya sudah ketemu Pak Presiden untuk melaporkan progres dan mendengarkan arahan dari beliau. Saya target sebenarnya akhir bulan ini rumusannya akan keluar,” kata Yassierli saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Ia menyebut, pihaknya masih perlu waktu untuk merumuskan Permen tersebut sesuai dengan arahan Prabowo. Bahkan, sebelum terbit, Menaker memastikan akan melaporkan kembali draft Permenaker itu kepada Prabowo sebagai tahap finalisasi.

“Untuk finalisasinya nanti saya masih menunggu ya. Jadi berikan kami waktu dulu merumuskan sesuai arahan beliau (Presiden). Sesudah itu nanti kita akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya,” jelasnya.

Lantas, berapa besaran kenaikan UMP di 5 Provinsi besar seperti Jakarta hingga Jawa Timur. Berikut ini daftar kenaikan UMP 2025 di 5 Provinsi di Pulau Jawa:

UMP DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 naik 3,8 persen atau Rp 166.583 dari Rp 4.900.798 menjadi Rp 5.067.381. Upah ini akan kembali meningkat setelah ditetapkan naik 6,5 persen pada tahun 2025 atau sebesar Rp 329.379 menjadi Rp 5.396.760.

UMP Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada tahun 2024 naik 6,13 persen atau Rp 125.000 atau dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244 per bulan. Upah ini akan makin meningkat setelah ditetapkan naik pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp 132.615 menjadi Rp 2.305.984 per bulan.

UMP Banten

UMP Banten pada tahun 2024 naik 2,5 persen atau Rp 66.532 dari Rp 2.661.280 menjadi Rp 2.727.812 per bulan. Upah ini akan makin meningkat setelah ditetapkan naik pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sehingga UMP Banten 2025 naik Rp 177.307 menjadi Rp 2.905.119 per bulan.

UMP Jawa Barat

UMP Jawa Barat 2024 naik 3,57 persen atau Rp 70.824 dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 1.986.670. Upah tersebut akan meningkat setelah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 204.562 menjadi Rp 2.191.232 per bulan.

UMP Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah pada tahun 2024 naik 4,02 persen atau Rp 78.778 dari Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947 per bulan. Upah ini akan makin meningkat setelah ditetapkan naik pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp 132.401 menjadi Rp 2.169.348 per bulan. (fajar)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi