JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk program “DP 0 Rupiah” di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur merugikan negara hingga Rp 256.030.646.000 lebih karena terjadi berbagai penyimpangan. Adapun PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kerugian negara paling besar timbul akibat lima bidang lahan yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo dengan harga Rp 268.172.700.000 tidak bisa digunakan sama sekali. “Pembayaran 5 bidang tanah tersebut tidak ada manfaat yang diterima PPSJ karena tidak dapat dikuasainya objek perjanjian jual beli,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Baca juga: EKs Dirut Perumda Sarana Jaya Beli Lahan Sengketa untuk Program DP 0, Berujung Rugikan Negara Ratusan Miliar Adapun lima bidang tanah itu memiliki luas 38.586 persegi yang tidak bisa dikuasai PPSJ karena merupakan obyek sengketa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), lahan itu merupakan milik ahli waris Haji Marjan Sarma, bukan PT Adonara Propertindo.
Kerugian negara kemudian dihitung dengan mengurangkan nilai pembelian Rp 268.172.700.000 dengan nilai pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan biaya notaris Rp 37.235.490.000. “Sehingga jumlah kerugian negara dalam komponen pertama adalah Rp 230.937.210.000,” tutur jaksa KPK. Kerugian negara berikutnya timbul akibat pembelian satu bidang tanah lain seluas 3.290 yang tidak masuk dalam gugatan perdata ahli waris Haji Marjan Sarma senilai Rp 22.865.500.000. Nilai tersebut dikurangi pajak, PNBP, dan biaya notaris dan dikurangi harga pasar yang wajar Rp 13.160.000.000. “Sehingga kerugian keuangan negara komponen 2 ini Rp 6.530.650.000,” kata jaksa KPK. Baca juga: Pramono: Masalah Utama DP 0 Persen karena Pembebasan Lahan Kerugian negara ketiga timbul akibat jumlah PPN yang dipungut PT Adonara Propertindo atas pembelian tanah oleh PPSJ dan belum disetorkan ke negara sebesar Rp 18.562.786.000. “Dengan demikian, jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah di Rp 256.030.646.000,” ujar jaksa KPK.
Dalam perkara ini, Eks Direktur Umum PPSJ Yoory Corneles dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 31.175.089.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.