Warta Ekonomi, Jakarta –
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan penolakannya terhadap usulan terkait dengan kedudukan dari Polri. Pihaknya tak setuju lembaga tersebut kembali berada dalam naungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia TNI).
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan mengatakan hal tersebut bertentangan dengan kaidah tugas yang dimiliki oleh Polri. Menurutnya, pihak kepolisian memiliki doktrin yang berbeda dengan tentara, yakni perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat.
Baca Juga: Usulan Polri di Bawah Kemendagri Banjir Penolakan: Tak Sesuai Amanah Reformasi
“Kalau mau ditempatkan di bawah TNI, harus ada perubahan doktrin TNI seperti ABRI dulu dengan doktrin Sishankamrata. Namun itu artinya kemunduran dan berpotensi melanggar konstitusi,” katanya saat dihubungi Minggu (1/12).
Kondisi serupa juga terjadi bila Polri berada di bawah Kemendagri. Rahmat menilai, Polri sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan, akan ada kesulitan dalam penyesuaian dengan ASN lainnya.
“Karena perbedaan tupoksi dan kekhususan lain, seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan perombakan kedudukan dari Polri. Pihaknya mendorong lembaga tersebut untuk kembali berada dalam naungan Kemendagri atau TNI.
“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri,” kata Elite PDIP, Deddy Sitorus di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Riyan Betra Tolak Usulan Perombakan Kedudukan Polri: Membuka Jalan Mundurnya Demokrasi
Deddy berharap, usulan ini akan disetujui agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.