Fakta-fakta Siswa SMK ‘Dijebak’ Saat COD hingga Dibunuh Pelaku

Fakta-fakta Siswa SMK ‘Dijebak’ Saat COD hingga Dibunuh Pelaku

3 December 2024, 8:01

Bogor – Pelajar SMK berinisial AF (19) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah warga di Ciomas, Kabupaten Bogor. Pelaku ternyata adalah Hendar Sutriawan (29) anak dari pemilik rumah.AF ditemukan pertama kali oleh ibunda Hendar yang baru pulang ke rumahnya, pada Jumat (29/11/2024) siang. Ia mendapati korban tergeletak berlumuran darah di dalam rumahnya, sementara anaknya melarikan diri.Korban datang ke rumah pelaku setelah ‘dijebak’ untuk COD ponsel. Hendar akhirnya ditangkap di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Minggu (1/12) dini hari saat hendak melarikan diri. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Selasa (3/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelaku Ditangkap di GondangdiaHendar Sutisna ditangkap polisi atas pembunuhan terhadap pelajar SMK, AF. Hendar ditangkap saat hendak kabur di Stasiun Gondangdia, Cikini, Jakarta Pusat.”Kemudian pihak kepolisian dari Unit Resmob dan Polsek Ciomas langsung menuju ke Stasiun Gondangdia dan benar mendapati pelaku di sana yang akan melarikan diri,” kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, Senin (2/12).

Foto: Hendar Sutriawan (29), tersangka pembunuh pelajar SMK di Ciomas, Kabupaten Bogor. (Foto: dok. Istimewa)2. Ditembak karena MelawanHendar melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi. Polisi pun terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.”Kemudian dilakukan tindakan tegas terarah oleh pihak kepolisian, dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki sebelah kanan. Benar (ditembak karena) mau kabur lari setelah lihat banyak polisi datang mau nangkap pelaku di stasiun,” jelas Desi.3. Ditetapkan Jadi TersangkaPolisi menetapkan Hendar Sutriawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hendar resmi ditahan polisi.”Sudah naik tersangka tadi malam, kami tarik ke Polres karena kami mempertimbangkan aspek keamanan dan supaya tersangka tidak melarikan diri,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (2/12).Hendar dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 338 KUHP. Terkait ada perencanaan atau tidak dalam kejadian tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.”Lagi kami dalami, mungkin karena dilihat datang sendiri si korban ini, maka timbul niatnya untuk menguasai barang yang akan dijual oleh korban kepada pelaku,” tuturnya.Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi