Eks Dirut Sarana Jaya, Terpidana Korupsi Rumah DP Nol Kembali Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara

Eks Dirut Sarana Jaya, Terpidana Korupsi Rumah DP Nol Kembali Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara

3 December 2024, 9:14

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Dirut Sarana Jaya) Yoory Corneles Pinontoan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Lembaga antirasuah menganggap Yoory bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek rumah DP (down payment) nol rupiah di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada 2018.Pada saat ini, Yoory C Pinontoan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP Nol di Munjul, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, Yoory dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar dan menerima hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Yoory juga bersalah dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang. Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Pulo Gebang, Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara hingga denda dan uang pengganti kepada eks Dirut Sarana Jaya itu.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Senin, 2 Desember 2024. Yoory menghadiri sidang tersebut secara daring dari Lapas Sukamiskin. Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk memvonis Yoory dengan pidana uang pengganti hasil korupsinya sejumlah Rp 31,17 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda yang disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, jaksa meminta hakim untuk memvonis Yoory dengan tambahan pidana 3 tahun penjara.KPK menilai eks Dirut Sarana Jaya itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory, kata Jaksa KPK, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Pilihan Editor: Terisak Bacakan Pleidoi, Eks Petugas Rutan KPK: Anak Saya di Sekolah Dicap Anak Koruptor Kelas Berat