Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan

Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan

3 December 2024, 21:02

Senin, 02 Desember 2024 – 13:40 WIB Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni (tengah). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com jpnn.com – BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar). Pemberhentian Ummi itu diputuskan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan kode etik penyelenggaraan pemilu, yang disiarkan secara langsung di akun DKPP di YouTube.Pengaduan terhadap Ummi Wahyuni dilakukan oleh Eep Hidayat, yang teregister dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.Sebelumnya, sidang sudah digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/10).Teradu didalilkan membiarkan pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024.Pergeseran tersebut dinilai merugikan pengadu.“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (2/12).Heddy mengatakan supaya putusan ini dilaksanakan KPU paling lama tujuh hari setelah dibacakan. Terbukti melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi