JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025, pada Selasa (3/12/2024). “KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Selain Risnandar, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.
Baca juga: Risnandar Mahiwa Ditangkap KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Digantikan Roni Rakhmat Ghufron mengatakan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak mengkonfirmasi tim penyelidik dan penyidik KPK melakukan OTT di Pekanbaru, Senin (2/12/2024) kemarin.
Baca juga: KPK Amankan 9 Orang saat OTT di Pekanbaru, Termasuk Risnandar Mahiwa Tanak mengatakan, salah satu pejabat yang ditangkap adalah Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap lebih lanjut dugaan rasuah yang dilakukan Risnandar dan barang bukti yang diamankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.