Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup.”Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK dan TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat. Sama dengan KTP,” kata Suding saat rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (4/12/2024).Dia mengusulkan jika ada pelanggaran, maka SIM dari pelanggar cukup dibolongi saja. Hal itu agar tidak menyulitkan masyarakat.
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun, lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” sebutnya.Menjawab itu, Irjen Aan mengatakan telah ada putusan MK yang menolak gugatan SIM menjadi seumur hidup. Aan menyebut, berdasarkan pertimbangan MK, SIM harus terus diperpanjang karena terkait dengan forensik kepolisian.
“Terkait perpanjangan SIM ini kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan.Ia menjelaskan kemungkinan dalam 5 tahun akan ada perubahan identitas. Meski begitu, dia menyebut apapun masukan yang diberikan akan terus dikaji.”Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya, namun apapun itu kami terima kasih masukannya, nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK maupun TNKB,” katanya.Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan agar SIM berlaku seumur hidup. Hal itu diputuskan dalam putusan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). MK meminta Polri menjaga integritas dalam proses penerbitan SIM.”Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan YouTube MK, Kamis (14/9).Gugatan itu diajukan advokat Arifin Purwanto. Mantan anggota Polri itu menguji Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya.”Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
(ial/maa)