TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus jual beli vonis bebas terpidana penganiayaan Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diperiksa itu berinisial SHL.“Saksi selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung,” kata Harli dalam keterangannya, Jumat, 06 Desember 2024.SHL, kata Harli, diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur atas nama Zarof Ricar dan Lisa Rachmat. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dan perkara dimaksud,” ujarnya.Zarof Ricar merupakan eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung. Sementara, Lisa Rachmat, merupakan pengacara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Zarof menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti. “Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka pemufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. “Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut,” kata Qohar. Kejaksaan masih mendalami apakah Lisa Rachmat melalui bekas pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar turut melakukan kongkalikong untuk putusan bebas Ronald Tannur. Lisa dikenal sebagai pengacara yang menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti. Mulanya, Lisa dihubungi oleh ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja untuk bersedia menjadi kuasa hukum Ronald.Lisa dan Meirizka mengatur pertemuan di Cafe Excelso Surabaya pada awal Oktober 2023. Keduanya membahas peristiwa yang dialami Ronald Tannur dan mencari cara agar dapat membebaskan Ronald Tannur dari hukuman. Kemudian Lisa diduga juga telah mengenal Zarof Ricar pada saat itu. Dia pun berinisiatif untuk meminta pada Zarof agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud agar dapat mengatur sidang perkara kasasi Ronald Tannur. Semua dilakukan Lisa demi membela kliennya itu agar terbebas dari hukuman. Pilihan Editor: Hakordia 2024: KPK Pamerkan Moge Milik Rafael Alun