Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Berikut jadwal SIM Keliling di Gunungkidul hari ini, 4 Desember 2024
Hari : Rabu
Tanggal : 4 Desember 2024.
Waktu : Pukul 09:00 wib s.d 11:00 wib
Tempat : Toserba Sambipitu Patuk Bertikut cara dan syarat perpanjangan SIM di Bus KelilingDatang langsung ke lokasi layanan SIM Bus KelilingMengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugasMembawa SIM lama yang masih berlakuMelampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)Bukti cek kesehatan jasmani dari dokter. Hasil tes psikologi pengemudiUntuk bukti kesehatan jasmani dan tes psikologi sudah di sediakan di lokasiBiaya cek kesehatan jasmani dan tes psikologi Rp70.000 untuk satu jenis SIMSetelah selesai menjalani cek kesehatan dan tes psikologi pemohon perpanjangan SIM diarahkan ke loket pembayaran bank di sekitar Bus Keliling dengan membayar perpanjangan SIM.Setelah dari loket pembayaran, Pemohon SIM diarahkan untuk foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik dalam Bus KelilingTunggu panggilan untuk mendapatkan SIM baruAdapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribuBiaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribuBiaya perpanjang SIM C: Rp75 ribuBiaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribuBiaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News