TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita apartemen milik mantan Penjabat atau Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Kompleks Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau.Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nasriadi mengatakan penyitaan empat apartemen itu terkait dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif saat Muflihun menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau.Dana SPPD fiktid itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau tahun 2020–2021.”Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu, 4 Desember 2024. Selain atas nama Muflihun, tiga apartemen lainnya atas kepemilikan Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan yang dibeli pada tahun 2020. Total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau ini sekitar Rp 2,1 miliar.Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah menyita dan menyegel rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Jumat, 22 November 2024.Berdasarkan kesaksian warga sekitar, rumah yang ditempati orang tua Muflihun itu dipasang spanduk penyegelan bertuliskan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.Dalam proses pemeriksaan, Muflihun diduga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi. Uang di rekening tersebut diduga dinikmati tenaga harian lepas tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.Muflihun selaku Sekretaris DPRD memerintahkan PPTK atau pejabat pelaksana teknis kegiatan untuk memasukkan nama tenaga harian lepas (THL) tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun, THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas untuk pribadinya.Nasriadi mengungkapkan bahwa Muflihun mengakui menandatangani kuitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Alasan penandatanganan ini karena PPTK sedang tidak berada di tempat.