Prabowo Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Prabowo Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

7 December 2024, 7:23

GELORA.CO – Kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025, akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Desember 2024.Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Ini dilakukan sebagai upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.”Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegasnya.Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Media

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi