Teman Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban ditembak polisi sedang memandang karangan bunga di depan SMKN 4 Semarang. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com. jpnn.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui keluarga GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi korban tewas dalam peristiwa penembakan oleh oknum polisi Aipda RZ. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan tim tersebut diturunkan pada pekan lalu.Selain menemui keluarga korban, LPSK juga menemui saksi, Polrestabes Semarang, dan Polda Jawa Tengah.“Kami memandang bahwa tentu keluarga korbannya perlu dibantu, bisa dilakukan pendampingan dan sebagainya, sehingga kami memutuskan bahwa ini perlu proaktif, kami pergi ke sana untuk ketemu keluarga korban,” kata Susilaningtias, Jumat.Pada saat menemui keluarga korban, terang dia, LPSK menjelaskan perihal hak restitusi atau ganti rugi.Tim LPSK juga menyampaikan hak perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang dimiliki oleh keluarga korban maupun saksi.“Restitusi kami jelaskan, termasuk pendampingan kami jelaskan kepada keluarga korban, dan ada beberapa saksi yang juga kami temui berkaitan dengan kasus ini, kami tawarkan juga, LPSK bisa melakukan pendampingan atau perlindungan,” ujarnya.Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan bahwa perlindungan dilakukan secara prinsip sukarela dari pihak yang ingin dilindungi. LPSK menemui keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban tewas dalam peristiwa penembakan oleh oknum polisi.