TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Adonara Propertindo Tomny Adrian hukuman tujuh tahun penjara dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar sembilan tahun bui. Mereka dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan DP 0 rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.”Menyatakan terdakwa satu Tommy Adrian dan terdakwa dua Rudi Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama,” ucap Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024.Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, penuntut KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada kedua terdakwa. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan,” ujar jaksa. Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Rudi Hartono dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 224.213.267.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rudi akan disita dan dilelang.Apabila harta tersebut masih tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana tambahan lima tahun penjara. Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara keseluruhan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 256.030.646.000. Hal ini sebagaimana yang tercatat di Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2018-2019.Jaksa menyebut keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.Pilihan Editor: Hakordia 2024: KPK Pamerkan Moge Milik Rafael Alun