FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, meski ada sejumlah usulan agar kebijakan itu ditunda.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025, hanya diperuntukan bagi barang mewah dan impor.
Hal ini dikatakan Dasco setelah DPR menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan pajak.
“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12).
Keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan, barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.
Terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen, itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun. (fajar)