Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa sejumlah langkah strategis perlu diawasi untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tidak berdampak negatif terhadap ekonomi nasional, meskipun kebijakan PPN 12 hanya menyasar komoditas barang mewah.Anggia menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan kepatuhan wajib pajak, baik individu maupun perusahaan.
“Untuk mendukung hal ini, maka pelaporan dan pelacakan transaksi harus bisa dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak,” ujarnya kepada RMOL, Sabtu 7 Desember 2024. Anggia menambahkan, kriteria mengenai barang mewah juga perlu diperjelas. Sebab, tanpa definisi yang tegas, potensi perbedaan penafsiran akan muncul, sehingga dapat mengganggu pelaksanaan kebijakan. “Ini perlu dilakukan supaya tidak ada penafsiran yang berbeda apakah suatu barang dikategorikan barang mewah atau tidak,” kata Politikus PKB ini. Selain itu, Anggia juga menyarankan agar pemerintah perlu menyusun mekanisme untuk mencegah pihak-pihak tertentu menurunkan nilai transaksi guna menghindari kategori barang mewah dan kewajiban membayar PPN 12 persen. “Dikarenakan PPN 12 persen menyasar barang mewah, maka pengaruh signifikan terhadap konsumsi masyarakat adalah komoditas sekunder bahkan tersier,” kata dia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah telah menurun dari 57,33 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa. Penurunan serupa juga terjadi pada kelas atas, yang menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) berkurang dari 0,42 persen menjadi 0,38 persen dalam satu dekade terakhir, atau setara dengan 1,07 juta jiwa. “Dengan adanya kenaikan PPN 12 persen maka tidak menutup kemungkinan akan menurunkan kembali jumlah kelas atas dan kelas menengah,” jelas Anggia. Lebih jauh, Anggia menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi untuk mencegah penyusutan jumlah kelas menengah. “Maka berangkat dari situasi ini, pemerintah perlu untuk mengantisipasi supaya jumlah kelas menengah tidak terus menyusut,” pungkasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah.
Hal itu disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 dan aspirasi masyarakat.”Ada 3 poin, yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi, secara selektif,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2024.