JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengeklaim rencana pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) tidak akan memicu konflik dengan masyarakat setempat.
Sebab, area yang dijadikan PSN merupakan eks hutan lindung. Oleh sebab itu, kawasan itu tak berpenghuni dan hanya dikerjakan oleh penggarap tambak.
“Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan (tidak ada masalah dengan masyarakat),” ujar Yorrys usai kunjungan kerjanya ke proyek di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (7/12/2024).
“Karena yang ribut di media ini bahwa ada masyarakat yang terzalimi, yang terintimidasi dan lain sebagainya, ternyata di sini tidak ada masyarakat, karena ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung,” sambung dia.
Baca juga: Yorrys Raweyai Anggap Wajar Agung Sedayu Belum Kantongi RDTR untuk PIK 2
Setelah lokasi tersebut ditetapkan menjadi PSN pada Maret 2024, kata Yorrys, para penggarap tambang diberikan uang kerahiman dan masih tetap diperkenankan menggarapnya hingga pembangunan dimulai.
“Bagian daripada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka, tadi kalian juga sudah dengar, dia boleh tinggal mengelola itu, tidak usah membayar apa-apa, sampai pada proses pembangunan,” terang Yorrys.
Selain itu, kawasan yang dijadikan PSN ini merupakan area proyek “Tropical Coastline”, bukan kawasan permukiman PIK-2 itu sendiri.
Memang, pengembangnya sama-sama adalah grup Agung Sedayu. Yorrys menilai, muncul kesalahpahaman terkait hal ini.
“Ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK,” sebut Yorrys.
Baca juga: Aguan Diminta Rehabilitasi 500 Hektare Hutan Mangrove di PIK 2 Sebelum Dijadikan Proyek
Ia pun mendorong agar rencana pembangunan kawasan PIK 2 ini terus berjalan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah mengkaji ulang soal dikeluarkannya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas PIK-2.
Ini terkait ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten kawasan tersebut. Bahkan, proyek ini disebut tak mengantongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari total 1.700 hektar kawasan tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Hutan lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni),” ungkap Nusron dalam bincang bersama media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Soal Kajian Ulang Proyek PIK 2 Milik Aguan, KPA: Nusron Jangan Cuma Omdo
“Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kami akan mengkaji,” tegas Nusron.
Langkah kajian Kementerian ATR/BPN mengacu pada PSN yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.
Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.
“Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar.Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline,” tandas Nusron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.