Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Duta Palma Sesuai Prosedur

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Duta Palma Sesuai Prosedur

8 December 2024, 12:05

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan terhadap tersangka korporasi di kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.

“Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (8/12/2024).

Dalam sidang praperadilan pada Jumat, 6 Desember 2024, pemohon menyatakan sejumlah keberatan utama. Pertama, mereka mempertanyakan legalitas penetapan tersangka dan menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka korporasi itu kemudian menjadi perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem. Selain itu, Pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.
Tidak ketinggalan soal administrasi hukum, bahwa Pemohon mengklaim tindakannya telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Namun, dalam jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar,” jelasnya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi