AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait Aipda Robig Zaenudin yang dipecat Polri dan resmi menjadi tersangka dari kasus penembakan 3 siswa SMK di Semarang. Aipda Robig, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dalam sidang kode ettik yang digelar pada Senin (9/12/2024). Diketahui ada tiga keputusan yang dikeluarkan. Dalam putusan tersebut, Robig menyampaikan pembelaan dan banding. Robig masih diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.
Baca Juga: Siapa Clara Shinta? Selebgram yang Diduga Pertama Kali Bagikan Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Ternyata Seorang Mualaf! Ia dijatuhi PTDH atas perbuatan tak terpujinya, yaitu menembak sekelompok orang yang lewat, sekelompok anak-anak yang mengendarai sepeda motor.
Sementara itu, Zainal Abidin, pengacara keluarga korban, menilai keputusan pengadilan etik sudah sejalan dengan permintaan keluarga. Aipda Robig dijatuhi PTDH karena menembak siswa SMK di Semarang hingga menewaskan salah satu dari mereka. Padahal, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu tidak sedang menjalankan tugasnya, dan tidak dalam situasi yang mengancam nyawanya. Baca Juga: Hore! KPM Peralihan PT Pos Indonesia ke KKS Tak Perlu Menanti Burekol, Bansos Juli-Desember Segera Cair Sebelumnya, Aipda Robig diduga melakukan penembakan kepada tiga siswa SMK di Semarang pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.19 WIB. Salah satu siswa tewas dalam penembakan tersebut, sedangkan dua lainnya luka-luka dan berhasil selamat. Awalnya, Polrestabes Semarang menyebut bahwa Aipda Rabig menembak saat hendak melerai aksi tawuran. Namun rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi menunjukkan hal yang berbeda. Namun, penyebab penembakan tersebut baru-baru ini terungkap. Dikabarkan kejadian penembakan tersebut karena motor yang bersenggolan. Baca Juga: Yes! Bansos BPNT Tahap 6 Akhirnya Cair Mulai Merata di Bank BRI, Wilayah Mana Sajakah? Terdapat tiga siswa yang terkena tembakan dari Aipda Robig, yaitu dua korban berinisial A dan S yang mengalami luka tembak. Sementara itu, satu korban berinisial (GRO) meninggal dunia. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa tertolong karena mengalami luka tembak di bagian pinggul. Demikianlah informasi terkait Aipda Robig Zaenudin yang dipecat Polri dan resmi menjadi tersangka dari kasus penembakan 3 siswa SMK di Semarang.***