Menkum Siap Mediasi Kubu JK dan Agung Laksono Terkait Kisruh Dualisme PMI

Menkum Siap Mediasi Kubu JK dan Agung Laksono Terkait Kisruh Dualisme PMI

10 December 2024, 14:50

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan siap memediasi kubu Jusuf Kalla alias JK dan Agung Laksono terkait kisruh dualisme Palang Merah Indonesia (PMI). Sejauh ini, dia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan ataupun Ketua Umum (Ketum) periode 2024-2029.
“Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI,” tutur Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

“Namun demikian, tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ART-nya, prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan,” sambungnya.

Menurut Andi, kisruh dualisme organisasi apapun akan dijembatani oleh Kementerian Hukum lewat mediasi, termasuk urusan PMI. 
“Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha, dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” jelas dia.
Yang pasti, lanjutnya, Kementerian Hukum masih menunggu surat permohonan dari PMI terkait SK kepengurusan.
“Permohonannya sampai hari ini saya belum terima,” Andi menandaskan.
Diketahui, nama Agung Laksono kembali mencuat di tengah kontroversi yang melibatkan organisasi Palang Merah Indonesia (PMI). Politisi senior ini dilaporkan Jusuf Kalla ke polisi atas dugaan mendirikan PMI tandingan setelah gagal maju sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. 
Jusuf Kalla menyebut tindakan Agung sebagai ilegal dan bentuk pengkhianatan terhadap organisasi yang telah berdiri selama puluhan tahun. Laporan ini mencuat usai Munas XXII PMI yang mengukuhkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum secara aklamasi.
Perseteruan ini bermula dari gagalnya Agung Laksono memenuhi syarat untuk maju sebagai calon ketua umum PMI. Agung, yang hanya mendapatkan dukungan 6 persen, jauh dari batas minimum 20 persen, diduga mendirikan organisasi PMI versi lain setelah kekalahan.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi