Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang puluhan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dalam rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Hasil penjualan dari lelang aset rampasan tersebut mencapai lebih dari Rp 17 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Adapun aset yang dilelang meliputi barang rampasan dari para terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) seperti mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo hingga mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
“Sebanyak 77 lot barang telah terjual dengan nilai total Rp17,01 miliar,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Ada Barang Rampasan Tak Laku Meski Sudah Dilelang Berulang Kali, KPK: Daya Beli Bikin Masyarakat Tak Minat Barang Mewah
Dia memerinci aset yang berhasil dilelang KPK, yakni dua unit rumah susun umum pada Lot 4 milik Rafael Alun yang terjual dengan nilai Rp 598,3 juta.
Kemudian, barang yang dirampas dari Abdul Latif, laku dilelang dengan nilai tinggi seperti mobil Lexus LX3.5 V6 yang terjual Rp 1,575 miliar, Jeep Wrangler Rubicon Rp 1,406 miliar, Hummer Rp 701,8 juta, dan Cadillac Rp 541,5 juta.
Selain itu, terjual sepeda motor BMW R Nine T seharga Rp 336,9 juta, Harley Davidson Fat Boy Rp 242,4 juta, dan Harley Davidson Tri Glide Rp 665,5 juta.
Lebih lanjut, KPK turut melelang aksesoris mewah seperti tas merek Hermes berwarna abu-abu milik istri Rafael Alun, Ernie Mieke yang terjual lebih dari Rp 241,5 juta. Secara keseluruhan, aset aksesori yang dilelang mencapai nilai Rp 1,44 miliar.
“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi,” ujar Mungki.
Baca Juga: Soal Wacana KPK jadi Penyidik Tunggal Tipikor, Begini Kata Menko Yusril
“Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” katanya.
Menurut Mungki, pengelolaan barang rampasan perlu dilakukan dengan beberapa cara, seperti menjaga nilai barang rampasan untuk meminimalkan kerusakan dan kehilangan aset.
Dia juga menyebut perlunya menghemat biaya penggunaan apabila aset telah dialokasikan untuk mendukung tugas dan fungsi (cost saving) dan memastikan transparansi pengelolaan barang rampasan kepada masyarakat.