Ahli Bongkar Kadaluarsa Penlok di Sidang Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu

Ahli Bongkar Kadaluarsa Penlok di Sidang Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu

13 December 2024, 12:03

Jumat, 13 Desember 2024 – 07:55 WIB

Suanasa persidangan dugaan korupsi pengadaan lahan Tos Cisumdawu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (12/12/2024). Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tos Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (12/12/2024).Adapun dalam persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan tiga ahli kunci yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Ketiga ahli tersebut adalah Ahli Administrasi Negara Zaenal Mutaqin, Ahli Keuangan Negara Dewi Kurnia, dan Ahli dari Kementerian ATR/BPN Yagus Suryadi.Penlok Kadaluarsa, Dasar Hukum DipertanyakanFakta menarik terungkap dari keterangan Yagus Suryadi. Dia menyebutkan bahwa Penetapan Lokasi (Penlok) memiliki masa berlaku yang terbatas. Jika masa kadaluarsa ini terlewat, maka kekuatan hukumnya menjadi gugur.”Penlok itu siapa yang merencanakan? Penlok diusulkan berdasarkan dokumen pengadaan perencanaan tanah yang dibuat oleh instansi yang memerlukan tanah. Proses ini melalui kewenangan gubernur, di mana gubernur menetapkan Penlok melalui prosedur dan tahapan yang telah ditentukan,” ujar Yagus di persidangan, dikutip Jumat (13/12/2024).Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012, Yagus menjelaskan bahwa jangka waktu pengadaan tanah seharusnya berlangsung selama dua tahun. Jika dalam periode tersebut pengadaan tanah belum selesai, maka ada peluang untuk mengajukan perpanjangan satu kali selama satu tahun.”Kalau sudah ada penetapan lokasi, maka secara normatif tidak ada penolakan dari masyarakat karena ada berita acara persetujuan dari warga terdampak. Namun, jangka waktu pengadaan tanah yang hanya dua tahun ini sering kali tidak mencukupi, sehingga diperlukan perpanjangan satu kali selama satu tahun,” kata Yagus.Yagus menegaskan, bahwa kadaluarsa Penlok bisa menjadi celah hukum. Jika tenggat waktu pengadaan tanah terlewati tanpa perpanjangan, maka dasar hukum pengadaan tanah tersebut kehilangan kekuatan dan rawan gugatan hukum.

Tiga ahli ungkap fakta-fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi