Gery David Sitompul | Jum’at, 13/12/2024 12:10 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Fajar)
Jakarta, Jurnas.com – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 13 Desember 2024.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu berhalangan hadir lantaran ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Dia meminta penjadwalan ulang kepada KPK.
“Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat 13 Desember 2024.
Adapun Yasonna sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Kendati begitu, KPK belum menjelaskan mengenai materi yang akan didalami penyidik kepada politikus senior PDIP tersebut.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tim satgas KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun yanh merupakan calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan Sumatera Selatan itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Kemudian, pada 16 Januari 2020, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham yang juga politikus PDIP, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Terbaru, KPK telah memperbarui surat perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. Surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tertuang dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, KPK turut mencantumkan identitas Harun. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.
Selain itu, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Dia beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.” masih tertuang dalam surat tersebut.
Bagi siapa yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
KEYWORD : KPK Harun Masiku Politikus PDIP Yasonna Laoly Menkumham