JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak 15 terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Cabang lembaga antirasuah sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Usai membacakan putusan dalam perkara pungli di Rutan KPK, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Maryono menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka memahami dengan hukuman yang dijatuhkan. “Sudah mendengar? Sudah mengerti? Sudah paham?” tanya Hakim Maryono di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Belasan Eks Petugas Rutan KPK Terdakwa Kasus Pungli Divonis 4 Tahun Penjara Para terdakwa kemudian menyatakan sudah memahami putusan tersebut. Mendengar jawaban ini, Hakim Maryono mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah akan menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
Setelah berkonsultasi, seluruh terdakwa kecuali Agung Nugroho menyatakan pikir-pikir. Adapun Agung menyatakan menerima. “Dari (eks Kepala Rutan KPK) Achmad Fauzi walaupun kami tidak sependapat dengan pertimbangan, kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata pengacara. Baca juga: Soal Perkara Pungli di Rutan KPK, Hakim: Pagar Makan Tanaman, Berantas Korupsi dengan Korupsi Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak jaksa penuntut umum dari KPK. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mendengar jawaban ini Hakim Maryono menegaskan bahwa keputusan berpikir-pikir berarti para terdakwa dan jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan menerima atau akan banding. Adapun perkara Agung, kata Maryono, dianggap berpikir-pikir karena perkaranya digabungkan dengan para terdakwa lainnya. “Perkara ini sekalipun ada yang menerima namun ini karena dua berkas yang berbeda dan tidak bisa dipisah-pisah seperti itu sehingga terdakwa Agung Nugroho juga dianggap pikir-pikir dengan perkara ini,” tutur Hakim Maryono.Vonis Eks Petugas Rutan KPK Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak hanya menjatuhkan pidana badan kepada para terdakwa. Kecuali terhadap satu terdakwa yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi, semua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai korupsi yang dinikmati. Berikut adalah rincian vonis pungli di Rutan Cabang KPK: