Sebagai konsekuensi dari diadakannya masa kampanye putaran kedua, paslon petahana diharuskan mengajukan permohonan cuti, seperti halnya yang diberlakukan pada putaran pertama.
pinterpolitik.com
[dropcap size=big]P[/dropcap]enyelenggaraan kampanye pada putaran kedua Pilkada Serentak 2017, terutama di DKI Jakarta, sudah masuk agenda Komisi Pemilihan Umum. Sebelumnya, sempat tersiar kabar, masa kampanye lagi tidak perlu. Tetapi, setelah KPU DKI Jakarta konsultasi dengan KPU Pusat, baru-baru ini, diumumkan kampanye dimaksud akan diadakan.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah mengesahkan Surat Keputusan Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017, pada September 2016. Dalam SK tersebut tercantum tahapan, program, dan jadwal putaran kedua. Maka, KPU akan mengubah SK tersebut, salah satunya, mengenai masa kampanye putaran kedua.
Ketua KPU DKI, Sumarno, Rabu (1/3/2017), mengatakan, memang di SK 41 itu disebutkan kampanye penajaman visi-misi dan perlu debat. Tapi, PKPU Nomor 6 Tahun 2016, yang hierarkinya lebih tinggi, menyebutkan, hanya kampanye penajaman visi misi.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat, disebutkan, salah satu tahapan putaran kedua adalah kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon (paslon).
Kemudian, ada pula PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017, yang menyebutkan, kampanye merupakan salah satu hal yang dilakukan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Dalam PKPU juga disebutkan, masa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan paslon putaran kedua, sampai tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam hal ini, KPU DKI Jakarta akan menetapkan paslon, Sabtu (4/3). Nah, merujuk pada peraturan, maka masa kampanye dimaksud pada 7 Maret-15 April 2017.Sebagai konsekuensi dari diadakannya masa kampanye putaran kedua, paslon petahana diharuskan mengajukan permohonan cuti, seperti halnya yang diberlakukan pada putaran pertama. Ketentuan ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta, juga di daerah-daerah lainnya, yang sudah menetapkan adanya putaran kedua.
Pro-kontra tentang kampanye putaran kedua mengalir melalui media massa. Di antaranya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, berpendapat, tidak perlu ada kampanye pada putaran kedua. Dan jika pun ada, dia berharap masa kampanye tidak terlalu lama, seperti masa kampanye putaran pertama, maksimal 10 hari.
Ia berpendapat, visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah disampaikan pada masa kampanye putaran pertama. Selain itu, debat dilakukan tiga kali. Masyarakat sudah memahami visi dan misi semua paslon dari rangkaian debat.
Mengenai kekhawatiran terjadinya kampanye dengan menggunakan fasilitas negara oleh paslon petahana, bila tidak ada masa kampanye putaran kedua, Sumarsono mengatakan, Bawaslu DKI seharusnya berperan aktif memantau hal itu.
Ia juga mengatakan, Kemendagri menyerahkan keputusan akhir kepada KPU DKI Jakarta. “Kami menghormati penyelenggara pilkada,” katanya.
Difasilitasi KPU
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, belum lama ini, menegaskan, tidak tepat pernyataan yang menyebutkan bahwa pada putaran kedua Pilkada DKI 2012 tidak ada kampanye. Ketika itu, paslon Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, melaksanakan kampanye yang difasilitasi KPU.
Ia pun mengingatkan, penetapan masa kampanye itu sesuai dengan undang-undang. Kalau KPU tidak mengikuti UU, bisa berpotensi dipersalahkan menghilangkan salah satu tahapan dalam proses Pilkada.Menurut dia, KPU DKI berharap agar semua pihak memahami meskipun tidak ada peraturan khusus terkait kampanye putaran kedua. Namun, UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua tentang Pilkada, tetap berlaku.
Dahliah menuturkan, menggunakan konsep kampanye yang difasilitasi oleh KPU seperti pada Pilkada DKI 2012, tidak salah. Kalau ingin mengikuti pola seperti itu, kita mesti lihat lagi UU sekarang, seperti apa bunyinya, tidak mengatur, tapi mengatur yang namanya pemilihan itu kampanye yang difasilitasi oleh KPU atau pun paslon.
Pernyataan Kubu Paslon
Bagaimana komentar kubu kedua paslon peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta? Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menyatakan, PDI-P akan menaati seluruh aturan KPU DKI Jakarta, termasuk aturan terkait cuti kampanye yang harus dilakukan cagub/cawagub yang diusung PDI-P, Basuki-Djarot.
Ia mengatakan, pihaknya taat pada aturan main. “Kalau penyelanggara pemilu memerintahkan untuk cuti, ya, meskipun ini agak di luar kelaziman,” kata Hasto di Balai Kota, Jakarta, Jumat (24/2).
Tapi, dia mempertanyakan landasan penyelenggaraan kampanye pada putaran kedua, yang berbeda dari Pilkada DKI sebelumnya, yang hanya perlu penajaman visi dan misi melalui debat. Hasto pun menilai ada nuansa politis dalam pengaturan jadwal kampanye ini.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Anies-Sandi, Ali Mardani Sera, mengatakan, pihaknya setuju diadakan kampanye putaran kedua pada pemilihan gubernur DKI, 19 April mendatang.
Ia berpendapat, kondisinya berbeda dari putaran satu. Isunya juga berkembang. Sebaiknya ada kampanye, katanya, seperti dikutip dari Inilah.com, Sabtu (25/2).
Mardani menambahkan, pihaknya juga setuju jika ada kampanye putaran kedua maka paslon petahana, Ahok-Djarot, harus kembali mengikuti cuti kampanye.
Apa kata pengusaha? Menjelang putaran kedua, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap pilkada tetap kondusif, seperti putaran pertama. Selain itu, kedua paslon harus menunjukkan arah kebijakan di sektor ekonomi agar para pengusaha memiliki gambaran.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Kamis (16/2), seperti diberitakan detikfinance, mengatakan, pengusaha mengapresiasi hasil putaran pertama pilkada dan menunggu penajaman visi dan misi paslon dalam membangun ekonomi Jakarta ke depan.
Berdasarkan uraian di atas dan pengalaman kita dalam melaksanakan “pesta demokrasi” di daerah selama ini, sebenarnya penyebarluasan atau sosialisasi visi, misi, dan program kerja paslon sudah sangat memadai pada masa kampanye putaran pertama.
Sosialisasi dimaksud, terutama dilaksanakan melalui tatap muka paslon dengan masyarakat, alat peraga yang tersebar luas, serta debat yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Jarak masa kampanye putaran pertama dan kedua juga dekat, sehingga apa-apa yang disuguhkan oleh paslon masih segar dalam ingatan para pemilih.
Berdasarkan pandangan di atas, agaknya tidak diperlukan lagi pola kampanye seperti pada putaran pertama untuk dilaksanakan pada putaran kedua, kecuali penajaman visi, misi, dan program kerja. Jika pertimbangan ini tidak memungkinkan lagi diterapkan pada putaran kedua kali ini, karena masalah waktu, minimal diakomodasikan pada pilkada-pilkada berikutnya. (Berbagai sumber/E19)