JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memecat Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Pemecatan pria yang memiliki nama lengkap Muhammad Bobby Afif Nasution itu diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
Bobby dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dipecat karena dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta kode etik dan disiplin PDI-P.
Baca juga: PDI-P Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby
Bobby disebut tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebab, Bobby justru mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju.
Berikut isi lengkap putusan pemecatan Bobby dalam SK nomor 1651 yang diterima Kompas.com:
Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P
Kemudian, dalam SK tersebut juga terdapat 7 pertimbangan yang menjadi dasar pemecatan Bobby, yakni:
bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaaan, dan menegakkan citra Partai setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang telah ditetapkan oleh Partai
bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader Partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai
bahwa setiap anggota atau kader Partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai
bahwa apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai
bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju), merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat
bahwa Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai
bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca juga: Putusan Lengkap Pemecatan Jokowi oleh PDI-P
Selain itu, keputusan memecat Bobby didasarkan pada 10 aturan dan keputusan, yakni:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025
Anggaran Dasar PDI Perjuangan Tahun 2019
Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2019
Keputusan-Keputusan Kongres V PDI Perjuangan Tahun 2019
Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020, tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Surat DPP PDI Perjuangan nomor: 5640/IN/DPP/X/2023, tertanggal 19 Oktober, perihal Instruksi dan Penugasan
Surat DPP PDI Perjuangan nomor: 5675/IN/DPP/XI/2023, tertanggal 04 November 2023, perihal Undangan Klarifikasi Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution
Petikan Rekomendasi Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 10/K.E.D-PDIP/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024
Rekomendasi RAKERNAS V PDI Perjuangan Tahun 2024, tanggal 24 s.d 26 Mei 2024.
Baca juga: PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.