Jumlah turis Australia yang datang ke Indonesia mencapai 1,2 juta orang, namun masih terkonsentrasi di Pulau Bali. Indonesia ingin menarik turis Australia ke wilayah destinasi pariwisata lainnya.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Australia adalah salah satu negara mitra penting Indonesia. Hingga saat ini kedua negara memiliki hubungan kerja sama yang baik di bidang perdagangan, investasi, dan pariwisata.
Hal itu dikemukakan Menlu di kantor Kemenko Polhukam, Senin (13/2/2017), ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai rencana kunjungan Presiden Joko Widodo ke Australia, pada 26 Februari 2017.
Dalam kunjungan itu, Presiden Jokowi dijadwalkan bertemu dengan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull. Kedua pemimpin pemerintahan akan membahas beberapa hal terkait penguatan kerja sama bilateral kedua negara. Sebelumnya, pada November 2015, PM Turnbull bertemu Presiden Jokowi di Jakarta.
Menurut Menlu, sesuai agenda, Presiden akan membahas mengenai upaya-upaya yang akan Indonesia lakukan untuk memperkuat hubungan bilateral. Australia merupakan salah satu mitra penting kita di Asia, baik dari aspek perdagangan, investasi, maupun turisme.
Ia menyebutkan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan 10 destinasi pariwisata. Jumlah turis Australia yang datang ke Indonesia mencapai 1,2 juta orang, namun masih terkonsentrasi di Pulau Bali. Indonesia ingin menarik turis Australia ke wilayah destinasi pariwisata lainnya. Selain itu, Presiden Jokowi akan membicarakan pengembangan kerja sama di bidang pendidikan.
Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, dalam kunjungan tersebut Presiden Jokowi juga akan melanjutkan pembicaraan rencana kerja sama bilateral di bidang pemberantasan terorisme.Sebelumnya delegasi Indonesia dan Australia bertemu dalam The 3rd Indonesia-Australia Ministerial Council Meeting (MCM) on Law and Security di Hotel Sari PAN Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017) lalu.
Pertemuan menghasilkam komitmen bersama kedua negara menghadapi ancaman foreign terrorist fighter (FTF), kejahatan financing terrorism, penanggulangan ektremisme, dan deradikalisasi. (Kps/E19)