“Crazy Rich” Surabaya Menangis Bacakan Nota Pembelaan, Minta Dibebaskan

“Crazy Rich” Surabaya Menangis Bacakan Nota Pembelaan, Minta Dibebaskan

20 December 2024, 17:00

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Ia meminta dibebaskan dari dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut umum.
Budi merupakan terdakwa dalam dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,1 triliun.
Ketika membacakan nota pembelaannya, Budi menceritakan bahwa ia tidak bisa menyaksikan pertumbuhan putrinya yang berusia 12 tahun karena hampir setahun terakhir dipenjara.
“Pasti Bapak-bapak di sini juga punya seorang putri. Tahu benar betapa istimewanya hubungan seorang ayah dan putrinya. Hubungan ayah dan putri itu benar-benar spesial,” kata Budi dengan terisak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam: Crazy Rich Surabaya Klaim Dijebak Skema Ponzi

Pada kesempatan tersebut, Budi juga menceritakan perasaan gelisahnya karena tidak bisa menemani sang ibu yang kini berusia 82 tahun.
Di usia renta itu, ibunya kerap menanyakan kepada istrinya kapan Budi pulang.
“Saya tidak tahu berapa lama lagi beliau bisa bersama saya di dunia ini,” ujar Budi.
Dalam pleidoinya, Budi bersikukuh tidak bersalah dan mengaku menjadi korban penipuan broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni, yang berkongsi dengan pegawai Antam melalui skema ponzi.
Ia juga merasa dirugikan karena belum menerima 1.136 kilogram emas dari PT Antam sebagaimana perintah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Budi tetap mengeklaim PT Antam belum menyerahkan seluruh emas sesuai nilai yang ia bayar.
“Kerugian yang saya alami sebagai korban sejumlah 1.139 kg emas batangan Antam dan uang Rp 92,9 miliar,” kata Budi.
Budi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertimbangkan pembelaannya dan menjatuhkan vonis bebas.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam
Ia juga menyebut bahwa semua orang di hadapan hukum berkedudukan sama.
“Semoga Yang Mulia betul-betul mempertimbangkan untuk dapat mengabulkan permohonan saya, yaitu menjatuhkan putusan bebas kepada saya,” kata Budi memohon.

Tokoh

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi