Idham menyebut, perdebatan apakah Pilkada diselenggarakan secara langsung ataupun tidak langsung telah berlangsung dalam legal drafting amandemen ke-2 UUD 1945, dalam Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.
“Dalam amandemen tersebut, khususnya berkenaan Pasal 18 UUD 1945 khususnya ayat (4), yang ditetapkan yang berbunyi: Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis,” sebutnya.
“Pembentuk UU akhirnya memaknai frasa ‘dipilih secara demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut dengan mengundangkan UU No. 32 Tahun 2004 khususnya Pasal 24 ayat (5),” tambahnya.
Lalu, saat disinggung soal apa fungsi dan tugas KPU jika memang Pilkada dipilih melalui DPRD. Ia mengaku, belum bisa menjawab hal tersebut.
“Tentunya di situasi seperti ini kami sebagai penjelenggara Undang-Undang atau pelaksana Undang-Undang tidak bisa merespon hal-hal yang sifatnya spekulatif kami hanya bisa melaksanakan ketentuan terhadap Undang-Undang,” ungkapnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com