MA Tolak Kasasi, PT Sritex Siap Ajukan PK

MA Tolak Kasasi, PT Sritex Siap Ajukan PK

21 December 2024, 16:20

Krjogja.com Sukoharjo Manajemen PT Sritex akan mengambil langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait status pailit yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Langkah tersebut diambil manajemen PT Sritex sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan kerja bagi 50.000 karyawan. Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Sabtu (21/12) mengatakan, MA telah mengeluarkan keputusan menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sritex terkait status pailit. PT Sritex sebelumnya diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Putusan MA tersebut tertuang dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 dibacakan pada Rabu 18 Desember 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi didampingi dua hakim anggota Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Baca Juga: Di Akhir 2024, Grab Salurkan 1 Juta Dolar untuk 33.000 Pelaku Sektor Transportasi dan UMKM
Manajemen PT Sritex atas putusan MA mengaku menghormati meskipun kecewa. Selanjutnya PT Sritex akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan PK. Langkah hukum tersebut diajukan tidak hanya untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga membawa aspirasi seluruh keluarga besar PT Sritex tidak terkecuali 50.000 karyawan. “Upaya hukum lanjutan kami tempuh berupa PK agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan kerja bagi 50.000 karyawan yang telah lama bekerja di PT Sritex,” ujarnya

PT Sritex sebelumnya setelah ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang tetap menjaga operasional dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut tetap terus dijaga selama proses di MA. Kebijakan tersebut diambil oleh pihak perusahaan atas anjuran pemerintah pusat. Baca Juga: Libur Nataru di Karanganyar, 5 Obwis Ini Jadi Prioritas Pengamanan Polisi Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan, pihak perusahaan terus berupaya maksimal menjaga situasi perusahaan tetap kondusif. “Dengan pengajuan PK kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami,” lanjutnya. PT Sritex juga berharap kepada pemerintah dapat mempertimbangkan keadilan hukum yang berlandaskan kemanusiaan selama proses PK. Sebab di perusahaan ada 50.000 karyawan yang membutuhkan sumber penghidupan kerja untuk keluarga.”Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional,” lanjutnya. Iwan Kurniawan Lukminto, berharap langkah lanjutan PK dapat berhasil. Sebab PK menjadi upaya terakhir bagi PT Sritex untuk mengubah status pailit dan melanjutkan operasional di tengah tekanan ekonomi semakin sulit. “Saat ini manajemen PT Sritex tengah menyusun PK. Harapannya setelah semua selesai maka bisa diajukan proses PK,” lanjutnya. Salah satu bahan yang sedang disusun pihak manajemen PT Sritex terkait PK yakni terkait bukti baru untuk diajukan sebagai proses hukum lanjutan. Pihak manajemen sekarang sedang mendiskusikan secara internal.”Bukti baru ini nantinya akan mendasari apakah PT Sritex patut diselamatkan,” lanjutnya. (Mam)  

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi