Dua Bos Smelter Timah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun dan Rp 1,9 Triliun

Dua Bos Smelter Timah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun dan Rp 1,9 Triliun

23 December 2024, 20:05

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua bos smelter timah swasta, Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) dan Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun).
Awi merupakan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), sedangkan Robert tercatat sebagai Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam tata niaga timah bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Harvey Moeis dan kawan-kawan.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, saat membacakan amar putusan perkara Awi di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Bos Smelter Suwito Gunawan dan Robert Indarto Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Eko mengatakan, Awi dan Robert harus melunasi uang pengganti itu maksimal satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam kurun waktu itu mereka tidak bisa membayar, harta bendanya akan disita untuk negara guna menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” ujar Hakim Eko.
Adapun uang pengganti ini merupakan pidana tambahan dari pidana pokok berupa penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim Eko menyatakan, Awi dan Robert terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga menyatakan kedua bos smelter timah itu terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primair penuntut umum,” ujar Hakim Eko.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
Sebelumnya, Awi dan Robert dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Selain itu, Awi dituntut membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun), sementara Robert Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun).
Jika uang pengganti itu tidak diganti dan harta benda mereka tidak cukup untuk menutupinya, maka diganti dengan pidana 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi