Pakar Hukum Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Tersangka: Langkah Progresif

Pakar Hukum Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Tersangka: Langkah Progresif

25 December 2024, 10:29

Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Budiyono, mengapresiasi langkah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan suap yang juga menyeret buron Harun Masiku. Budiyono mengatakan tindakan KPK tersebut merupakan langkah progresif.”Pendapat saya sehubungan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap HK dalam kasus suap eks komisioner KPU terkait upaya PAW Harun Masiku, merupakan langkah yg progresif dan patut diapresiasi,” kata Budiyono kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).Budiyono mengatakan kasus tersebut sudah diusut sejak 2020 namun penetapan tersangka Hasto baru di penghujung 2024. Dia menilai pimpinan KPK sebelumnya terkesan ragu di kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pimpinan KPK sebelumnya terkesan gamang/ragu untuk menetapkan HK sebagai tersangka karena kondisi internal pimpinan KPK sendiri maupun pengaruh eksternal pimpinan KPK lama,” kata Budiyono.Dalam pandangan dia, langkah pimpinan KPK sekarang sudah tepat dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka. Budiyono menyebut KPK menegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Dari aspek penegakan hukum pidana yang ‘genuine’ langkah KPK ini sangat tepat dalam rangka menunjukkan penegakkan hukum yang demokratis, tidak pandang bulu, terjaganya asas ‘equality before the law’ (kesetaraan di depan hukum, semua individu memiliki hak yang sama dan diperlakukan sama di depan hukum, tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, status sosial atau latar belakang lainnya),” ujar Budiyono.”Sehingga langkah progresif KPK saat ini wajib kita apresiasi dan dukung sepenuhnya, karena dalam penegakkan hukum yang benar dan berkeadilan dalam negara hukum yang demokratis terdapat ruh bahwa kebenaran dan keadilan harus ditegakkan, biarpun langit runtuh ‘fiat justitia ruat caelum’,” sambung Budiyono.Hasto Tersangka KPKKPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).Dia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.”Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.”Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucapnya.

(knv/knv)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi