Pengusaha di Sukoharjo Siap Bayar Upah, Buruh Lega

Pengusaha di Sukoharjo Siap Bayar Upah, Buruh Lega

25 December 2024, 3:10

Krjogja.com Sukoharjo Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488 sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan buruh. Hasilnya buruh lega setelah mendapat informasi resmi dari pemerintah dan lega karena pengusaha siap membayar upah. Pada tahapan ini belum ada laporan masuk mengenai sikap pengusaha mengajukan keberatan berupa penundaan pembayaran UMK tahun 2025. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Selasa (24/12) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo secara resmi sudah menerima surat keputusan penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah. Disperinaker Sukoharjo selanjutnya melaksanakan tahapan sosialisasi secara resmi kepada pengusaha dan buruh pada Senin (23/12) kemarin. Pada tahapan sosialisasi tersebut Disperinaker Sukoharjo menyampaikan pengumuman secara resmi mengenai penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488. Hasilnya diketahui baik pengusaha dan buruh sama-sama bisa menerima keputusan. “Buruh dan pengusaha menerima keputusan penetapan UMK tahun 2025. Sudah kami sosialisasikan,” ujarnya. Baca Juga: PSIM Sudahi Kontrak Pemain U21 Frezy Al Hudaifi
UMK tahun 2025 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan pada Rabu (18/12) . Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Dalam penetapan tersebut ditetapkan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sebesar sebesar Rp 2.359.488. Disperinaker Sukoharjo sudah menerima surat keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan UMK tahun 2025. Surat keputusan tersebut nantinya akan menjadi dasar sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha.

Sumarno mengatakan, tahapan terkait UMK tahun 2025 sudah dilakukan Disperinaker Sukoharjo dimulai dari rapat bersama dewan pengupahan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha selama dua hari pada Senin dan Selasa (9-10/12). Selanjutnya diputuskan angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488. Baca Juga: Toko Kopi Tuku Menyapa Warga Kota Yogya Angka usulan UMK tahun 2025 tersebut kemudian diajukan ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis (12/12). Selanjutnya Pemkab Sukoharjo secara resmi mengirim angka usulan UMK tahun 2025 ke Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (13/12) untuk mendapat persetujuan. “Buruh meski masih menganggap kurang tapi bisa memahami situasi dan menerima kenaikan angka 6,5 persen. Begitupula pengusaha yang awalnya keberatan setelah kami beri pemahaman akhirnya bisa menerima. Bagi pengusaha memang ini berat,” lanjutnya. Sumarno menjelaskan, baik serikat buruh dan pengusaha akhirnya bisa menerima mengingat masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Disatu sisi buruh memerlukan pekerjaan dan mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Disisi lain buruh juga tidak ingin memberatkan pengusaha yang pada akhirnya akan membuat usaha bangkrut dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Baca Juga: KPK : Hasto PDIP Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Kabur saat OTT Bagi pengusaha, dijelaskan Sumarno juga memiliki kewajiban yang dilaksanakan dengan membayar upah buruh sesuai aturan dan kemampuan. Disisi lain, apabila dipaksakan upah naik tinggi maka memberatkan dan berdampak pada keuangan perusahaan yang pada akhirnya bisa memaksa terjadinya pengurangan pekerja atau PHK. “Mayoritas usaha di Kabupaten Sukoharjo ini padat karya. Satu industri saja bisa punya pekerja ribuan bahkan puluhan ribu orang. Apabila terjadi masalah di perusahan maka ribuan orang pekerja ini juga terkena dampaknya,” lanjutnya. Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo maupun buruh sudah mengetahui nilai UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488 melalui berbagai media. Buruh juga sudah mendapat sosialisasi dari Disperinaker Sukoharjo.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi