Hukum
                                20 menit yang lalu
                                Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan

Hukum 20 menit yang lalu Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan

25 December 2024, 18:16

loading…KPK mencegah eks Menkumham Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan tersebut berbarengan dengan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keduanya, dicegah terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan keduanya di Indonesia penting guna penyidikan kasus yang dimaksud. “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas,” kata Tessa, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga

Sebelumnya, KPK mecegah dua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).
(cip)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi