Krjogja.com Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai keterlibatan Hasto Kristiyanto (HK) di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM). Disebut, sebagian dana yang digunakan pun disebut berasal dari Sekjen PDIP itu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, Hasto Kristiyanto berupaya menjadikan Harun Masiku (HM) sebagai anggota DPR RI dengan berbagai upaya, seperti mengambil kemenangan di Dapil Sumatera Selatan, yang ditinggalkan Nazaruddin Kiemas sebab meninggal dunia. Padahal, Harun Masiku berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja.
Baca Juga: Program Inovatif Pengolahan Sampah dan Limbah RPH “Kedua, dalam proses pemilihan legislatif 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878, sedangkan caleg atas nama Riezki Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402. Seharusnya memperoleh suara dari saudara Nazaruddin Kiemas almarhum, pada saat itu meninggal, adalah saudari Riezki Aprilia karena aturan seperti itu. Namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM melalui beberapa upaya,” tutur Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Upaya yang dilakukan antara lain, kata dia, Hasto Kristiyanto mengajukan Judisial Review kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah ada putusan dari MA, pihak KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. “Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA. Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Riezki mau mengundurkan diri untuk diganti dengan saudara HM, namun upaya tersebut ditolak oleh Riezki Aprilia,” jelas dia. Baca Juga: Musim Ketiga, CIMB Niaga dan Berdaya Bareng adakan Pelatihan UMKM di Indonesia Timur Sempat Temui Wahyu
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan anak buahnya yakni Saiful Bahri untuk menemui Riezki di Singapura untuk memintanya mundur. Namun, lagi-lagi Riezki menolak hingga Hasto Kristiyanto menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI, serta memintanya kembali untuk mundur setelah pelantikan. “Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” ungkap Setyo. Baca Juga: Mahasiswa Universitas Amikom Implementasikan Metode FIFO dalam Manajemen Persediaan di Dinas Pertanian dan Tata Ruang DIY Pada 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan dan memintanya memenuhi dua usulan yang diajukan, yakni memenangkan Maria Lestari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku Dapil 1 Sumatera Selatan.