Jauh sebelum Dikabarkan Jadi Tersangka, Juni Lalu KPK Sempat Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

Jauh sebelum Dikabarkan Jadi Tersangka, Juni Lalu KPK Sempat Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

24 December 2024, 11:02

Jakarta, tvOmenews.com – Beredar sebuah kabar Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkapkan sebagai tersangka.Hasto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Jauh sebelum kabar penetapan tersangka ini, Hasto rupanya pernah diperiksa oleh KPK pada Juni lalu selama empat jam.”Jadi saya datang ke KPK ini dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang juga taat pada hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar empat jam,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Juni lalu.
Ia menyebut bertemu penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.

“Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut,” ungkapnya.
Atas hal tersebut Hasto meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang dan memastikan dirinya hadir kembali saat dipanggil KPK untuk diperiksa.”Kami menyampaikan, ya kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” jelas Hasto.Saat itu Hasto diketahui menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 14.26 WIB.Diperiksanya Hasto saat itu juga membuat Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP itu akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK.Pihak Kuasa Hukum juga akan mengajukan gugatan praperadilan.Hal ini berkaitan dengan penggeledahan badan serta penyitaan ponsel milik Hasto saat menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus buronan Harun Masiku.Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto menyebut tindakan itu dilakukan penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto. Pihaknya menilai tindakan penyidik KPK itu sudah melanggar hukum.”Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat Juni lalu.“Kemudian pengeledahannya ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan,” sambungnya.Ronny mengatakan, pihaknya keberatan dengan cara yang dilakukan penyidik KPK itu. Padahal, kata dia, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.Ronny mengungkap barang yang disita, yaitu dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.”Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkapnya. Oleh karena itu, Ronny menyebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dugaan pelanggaran hukum itu.”Kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata politsi PDIP itu. “Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa? Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti,” lanjut Ronny. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto lainnya, Joy Tobing mengungkapkan staf Hasto mendapatkan perlakuan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.”Nah, ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tetapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan enggak ada urusannya sama perkara,” tandas Joy. 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi