KRjogja.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024). Baca Juga: Rabies Termasuk Penyakit Mematikan, PAFI Kabupaten Jembrana Ingatkan untuk Waspada
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku, serta disangkakan tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Adapun pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan.
Baca Juga: DPC PDIP Kota Yogya Usulkan Megawati Soekarnoputri Sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan Dalam Kongres Tahun 2025 “Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan,” tutup Tessa.(*)