Nasional News – 14 jam yang lalu                            
                            Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Seorang Advokat Dicekal ke Luar Negeri

Nasional News – 14 jam yang lalu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Seorang Advokat Dicekal ke Luar Negeri

24 December 2024, 18:49

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah dicekal ke luar negeri. KPK memastikan pencekalan merupakan hal yang lazim dilakukan KPK terhadap tersangka kasus korupsi.KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi guna menetapkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Hasto dan Donny. “Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan (Hasto dan Donny),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa (24/12/2024). Asep menyebut status cekal berlaku sepanjang enam bulan. Status itu bisa diperpanjang sesuai permintaan KPK ke Imigrasi. “Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” ucap Asep.Walau demikian, Asep merahasiakan siapa saja yang dicekal selain Hasto dan Donny. Asep menjamin upaya cekal dilakukan demi keperluan penindakan hukum.

“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu,” ujar Asep.Diketahui, Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.Sedangkan Donny Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Donny disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto. Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi