Gery David Sitompul | Jum’at, 27/12/2024 13:17 WIB
KPK menyita handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK).
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap politikus PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya dicegah terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Desember 2024.
Tessa menyebut keduanya dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan perkara dimaksud. Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yasonna Laoly dan mendalami soal surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas),” ujar Tessa pada Kamis 19 Desember 2024.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menyatakan pemeriksaan Yasonna tidak politis. KPK membutuhkan informasi dari Yasonna untuk melengkapi berkas perkara.
Untuk diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. KPK mengatakan saat ini Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.
KPK kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Total tersangka kini ada enam orang.
Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK. Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi tersangka suap.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
KEYWORD : KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Yasonna Laoly Tersangka Korupsi Suap PAW