Terkini – Penyidikan terhadap kasus perselingkuhan pejabat Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial JA, dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasus dugaan perselingkuhan pejabat OKU Selatan itu sebelumnya dilaporkan oleh istri sah yang bersangkutan, yakni Yunita Tri Kumalasari alias Nita (37) ke Polrestabes Palembang.
Baca juga: Pengakuan Pejabat OKU Selatan ke Istri Usai Ketahuan Selingkuh di Tempat Gym, Sebut Video LamaSelain ke Polrestabes Palembang, Nita juga melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Nita, Mariana SH mengaku kecewa dengan sikap penyidik Polrestabes Palembang yang mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus tersebut.
Mariana juga mempertanyakan alasan pihak penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus yang dialami oleh kliennya itu.
Baca juga: Oknum Pejabat OKU Selatan Selingkuh di Tempat Gym, Istri Sah Lapor Polisi”Ini baru saya dapat dari informasi pada tanggal 25 Desember 2024 (terkait SP3). Tidak ada penjelasan, yang dipertanyakan ini siapa yang sudah diperiksa, apakah sudah diperiksa apa belum,” kata Mardiana kepada wartawan saat mendampingi Nita, Jumat, 27 Desember 2024.
Kendati laporan kliennya di Polrestabes Palembang tidak lanjut diproses, namun laporannya di Polda Metro Jaya masih sementara berjalan.
“Kalau laporan kami yang di Polda Metro Jaya insyaallah akan berjalan. Korban dan saksi diperiksa, mungkin mengambil rekaman CCTV di salah satu hotel di Jakarta,” ungkapnya.Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan oknum pejabat ASN di OKU Selatan berinisial JA menuai perhatian publik.
Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh JA tersebut dibongkar langsung oleh istrinya, Yunita Tri Kumalasari atau Nita lewat Instagram queenita1987.
Dalam unggahannya itu, Nita mengaku mengungkap perselingkuhan suaminya itu ke publik bukan karena dirinya ingin membongkar aib keluarganya, melainkan karena harga dirinya sudah diinjak-injak.