Respons Kritik Wacana Pengampunan Koruptor, Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal

Respons Kritik Wacana Pengampunan Koruptor, Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal

29 December 2024, 3:57

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman merespons kritik Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait wacana pengampunan koruptor di Indonesia.

Habiburokhman yang merupakan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra itu menyindir keras Mahfud Md yang terekam pernah mengkritik wacana pengampunan koruptor pemerintahan era Prabowo Subianto.

Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media menyikapi ucapan Mahfud yang mengkritisi wacana pengampunan koruptor era Prabowo.

“Mahfud MD ini orang gagal. Dia menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menko Polhukam. memberi skor lima dalam penegakkan hukum,” kata dia ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12).

Habiburokhman mengaku tidak ingin mengomentari balik pernyataan Mahfud yang berstatus orang gagal. “Apa yang mau dinilai dari Mahfud Md begitu, kan,” kata pendiri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Habiburokhman mengatakan tidak mungkin bagi Presiden Prabowo mengabaikan undang-undang dalam mengusulkan kebijakan negara.

“Enggak mungkin Pak Prabowo itu mengintruksikan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Habiburokhman meminta tidak memperdebatkan hal yang remeh temeh, tetapi melupakan substansi dalam pemberantasan korupsi.

“Jadi, Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya. Oke,” ujar dia.

Sebelumnya, Mahfud menyebut hukum di Indonesia saat ini tidak memungkinkan koruptor dimaafkan asalkan mereka mengembalikan uang hasil rasuah ke negara.
“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh,” kata Mahfud di Jakarta Utara, Sabtu (21/12).

Dia menyebut pihak yang melaksanakan wacana pengampunan koruptor tanpa ada perubahan aturan bisa terkena pidana. “Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” ungkapnya. (fajar)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi