Terkini – Terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun, Harvey Moeis diketahui terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas 3 BPJS Kesehatan dari Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya Harvey Moeis, istri terdakwa kasus korupsi senilai ratusan triliun Rupiah itu yakni Sandra Dewi juga terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS dari Pemerintah Daerah tersebut.
Baca juga: Tidak Dapat Penuhi Target, Pejabat DKI Diminta Mundur atau DiberhentikanHal itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan data.
Hasilnya, kata Rizzky, Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Rizzky, pun menjelaskan PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis dan Sandra Dewi) masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD” kata Rizzky, dikutip Terkini dari detikcom, Minggu, 29 Desember 2024.
Pihaknya juga mengungkapkan, nama Harvey dan Sandra diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk masuk ke dalam segmen PBPU Pemda.
“Benar oleh Pemda,” ungkap Rizzky.
Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan soal peserta PBPU Pemda dimana segmen peserta ini isinya penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
Menurut BPJS Kesehatan, persyaratan segmen peserta PBPU Pemda tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak Pemprov DKI Jakarta terkait Harvey Moeis dan Sandra Dewi terima bantuan BPJS Kesehatan dari pihaknya tersebut.