Terkini – Aksi biadab dilakukan oleh seorang kakek di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang telah menganiaya cucu kandung hingga korban meninggal dunia.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024. Berdasarkan penyelidikan Polres Gowa, korban yang masih berusia 6 tahun awalnya terlihat mengambil botol berisi racun rumput dan memainkannya.
“Pelaku yang merupakan kakek kandung korban, menegur dan mengembalikan botol tersebut ke tempat semula. Namun, korban kembali mengambil botol tersebut, sehingga membuat pelaku marah,” kata Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu, Minggu, 29 Desember 2024.
Pelaku yang dalam kondisi emosi lalu memukuli korban, mengangkat tubuh korban dengan cara memegang kakinya sehingga kepala korban berada di bawah, dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Usai kejadian itu, aparat kepolisian pun langsung bergerak menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa untuk diproses hukum.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang belahan bambu, satu lembar baju kaos berwarna kuning, dan satu lembar celana pendek berwarna abu-abu.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Gowa.