Terkini – Polisi mengungkap kronologi kasus ayah kandung di Dusun Ciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setubuhi anak kandungnya sendiri.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WITA.
Dalam kejadian itu, pelaku yakni inisial TM (79) memaksa anak kandungnya sendiri, yakni HS (18) untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku setelah menonton film porno yang tersimpan di handphone miliknya.
“Pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ungkap Kapolres Gowa saat menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut, Minggu, 29 Desember 2024.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang diketahui tinggal bersama ayah kandungnya itu mengalami trauma mendalam.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengar sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Gowa.
Korban saat ini sedang dalam pendampingan tim psikolog kepolisian untuk pemulihan kondisinya usai mengalami trauma berat akibat perbuatan bejat ayah kandungnya itu.