Harvei Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima BPJS PBI, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Harvei Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima BPJS PBI, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

30 December 2024, 5:17

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama Harvey Moeis terus menjadi sorotan publik usai divonis bersalah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uan.

Kali ini, terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, disorot setelah diketahui merupakan penerima BPJS PBI untuk kategori fakir miskin. Hal itu terungkap setelah publik mengorek segala sesuatu yang berkaitan dengan Harvey Moeis. Tidak hanya dia, istrinya Sandra Dewi juga demikian.

Langkah itu merupakan sikap protes publik terhadap vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis.

BPJS PBI sendiri diperuntukan bagi warga fakir miskin dan orang tak mampu berdasarkan kategori Dinas Sosial. Kelas ini juga tidak diwajibkan membayar iuran, namun ditanggung negara.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan penerima BPJS PBI. Ia menerima BPJS berdasarkan ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizky dilansir JawaPos.com, Minggu (29/12).

Rizky menjelaskan, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

“Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” ucap Rizky.

Selain itu, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.

Menurutnya, pada kategori ini persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” ujar Rizky.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengolahan timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fajar)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi