Segini Santunan Korban Pohon Tumbang di Jakarta

14 November 2022, 5:48

AKURAT.CO, Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Suzi Marsitawati menjamin korban pohon tumbang mendapatkan santunan. 
Pemberian santunan itu merujuk Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021.
Aturan itu memuat tentang hak-hak para korban pohon tumbang. Juga dijelaskan tentang persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan. 

baca juga:

“Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan. Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia dan maksimal 25 juta rupiah untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (13/11/2022). 
Dia menjelaskan, pengelolaan pohon di Jakarta merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. 

Prioritas utama pemangkasan terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan. 
“Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan pohon lebih dari 30% serta pohon tersebut miring lebih dari 30° (derajat),” ujar Suzi. 

Lebih lanjut, Suzi mengatakan, pohon-pohon di DKI Jakarta secara rutin dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya mulai dari perakaran, kondisi batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk. 
“Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober 2022, sejumlah 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakuan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada, khususnya yang berlokasi di jalur hijau,” imbuh Suzi.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi